Ada yang Janggal, KY bakal Analisis Putusan Praperadilan La Nyalla

Ada yang Janggal, KY bakal Analisis Putusan Praperadilan La Nyalla La Nyalla Mattalitti

SEMARANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Yudisial masih mengkaji dan menganalisis hasil sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan gugatan Ketua kadin Jatim yang juga Ketua Umum PSSI .

Gugatan dikabulkan itu terkait atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk Kadin setempat.

"Masih dikaji dan dianalisis, masih butuh waktu panjang," kata juru bicara KY Farid Wajdi, Kamis (14/4).

Menurut dia, KY sudah melakukan pemantauan sidang praperadilan tersebut sejak awal. Secara prosedural, kata dia, tidak ada yang dilanggar dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Namun, lanjut dia, jika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, KY akan membentuk tim untuk penanganan lanjutan kasus tersebut. Ia menjelaskan KY tidak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan perkara tersebut.

"KY tidak masuk wilayah itu. Tetapi kalau ada pelanggaran kode etik, itu masuk ranah kami," tegasnya.

Sebelumnya, PN Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua kadin Jatim , atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk Kadin Jatim.

Hakim tunggal Ferdinandus menyatakan penetapan status tersangka terhada La Nyalla tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Farid mengatakan, pihaknya memang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. "Beberapa hal memang ditemukan (kejanggalan), tetapi kami belum bisa memublikasi detailnya," ujar Farid.

Farid mengakui bahwa proses persidangan tidak sepenuhnya bebas intervensi. Tak tertutup kemungkinan dalam sidang La Nyalla juga ada tekanan terhadap pihak tertentu.

"Di mana pun tahapannya intervensi sangat mungkin datang dari mana pun," kata Farid.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO