Djan Farid Uji Materiil UU Parpol ke MK, Sesalkan Romi Gelar Muktamar Sendiri

Djan Farid Uji Materiil UU Parpol ke MK, Sesalkan Romi Gelar Muktamar Sendiri

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz didampingi kuasa hukumnya Humphrey Djemat, resmi mengajukan uji materi UU Partai Politik Pasal 32 Ayat 2 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/4) sore.

"Yang diajukan adalah gugatan hak uji materiil untuk penafsiran Pasal 32 Ayat 2 menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui pengadilan negeri tingkat satu dan upaya hukumnya kasasi. Kita minta penafsiran konstitusional dari Pasal 32 Ayat 2 tersebut," ujar Humphrey kepada wartawan di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Dijelaskan Humphrey, keputusan Mahkamah Agung yang menegaskan pengakuan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta, harusnya berdasarkan hasil muktamar itu, Djan jadi ketua umum . Namun, kata dia, hingga saat ini belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Djan Farid juga mengaku menyesalkan sikap rekan separtainya, Muhammad Romahurmizy yang sudah beberapa kali ditawarkan untuk bergabung dengan dirinya, namun justru malah menggelar Muktamar sendiri.

"Saya sudah berkali-kali menawarkan untuk bergabung bersama kami dan memberikan jabatan yang strategis kepada beliau, sekaligus menawarkan beliau untuk mengadakan Muktamar kembali bersama-sama. Tapi beliau malah mengadakan muktamar sendiri padahal udah ditawarkan," ujar Djan di Gedung MK.

Djan menyebutkan, pihaknya dulu sempat mengirimkan tim untuk membujuk Romy agar mau bergabung di kepengurusan versi hasil Muktamar Jakarta. Bahkan Djan sampai mengatakan bersedia mencium tangan Romahurmuziy setiap kali ketemu kalau jika mau bergabung.

"Tim lima itu bagian dari upaya membujuk beliau (Romy) untuk bergabung. Kita tawarkan beliau jabatan yang terhormat. Kalau perlu setiap beliau ketemu saya, saya cium tangan sama beliau. Tuh kurang terhormat apa," ucapnya.

Seperti diketahui, Romahurmuziy kini telah terpilih menjadi ketua umum melalui Muktamar VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (9/4). Akan tetapi, kubu Djan Faridz tak mengakui karena menurut mereka ada masalah hukum yang belum selesai. (jkt1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO