Sindikat Pemalsu STNK-BPKB di Blitar Dibekuk

Sindikat Pemalsu STNK-BPKB di Blitar Dibekuk Tersangka didamping Kasatreskrim Polres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aparat Polres Blitar berhasil membekuk Zaenal Arifin (43) pelaku pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor. Penangkapan warga Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Lahuri SH dan Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya SH.

Dalam keteranganya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menerima laporan dari warga tentang adanya indikasi pemalsuan STNK. Benar saja, saat petugas sedang melakukan operasi, menemukan kejanggalan STNK yang di perlihatkan salah satu pengendara. Setelah diperiksa, STNK itu terbukti palsu.

Dari pemeriksaan itu diketahui kalau pemilik motor itu membeli dari Jaenal Arifin seharga Rp 200.000. Berbekal keterangan tersebut akhirnya petugas dapat menangkap pelaku pada hari Rabu (6/4) di rumahnya.

Dari penangkapan pelaku yang sehari-harinya sebagai sopir itu, petugas menyita 7 lembar STNK motor, 27 lembar Notis Pajak, 7 lembar buku kir truk, stempel sebanyak 44 buah dengan berbgai instansi termasuk stempel Polres Blitar, 5 Stempel SKPD Pemkab Blitar.

Semua perangkat itu digunakan pelaku untuk membuat BPKB palsu dan STNK palsu. Menurut pengakuan Zaenal, di perolehnya STNK dan BPKB baik mobil maupun motor itu dari temanya yang berada di Kota Malang. Dengan rincian, harga untuk STNK Rp 50 ribu sedang untuk BPKB seharga Rp 100 ribu.

Jadi lembaran STNK tersebut asli, namun di rubah sendiri oleh Zaenal Arifin dengan menggunakan Silet dan Stip untuk menghilangkan cetakan yang ada di STNK maupun BPKB sesuai dengan pemesannya.

“Saya mengaku kepada calon pembeli STNK bisa mengurus STNK dan BPKB hanya waktu satu hari dengan harga untuk STNK motor Rp 300 ribu, untuk BPKB seharga Rp 1.500.000. Saya mengubah sendirian," aku Zen panggilan sehari hari Zaenal Arifin.

Sedang AKBP Slamet Waloya merinci, bahwa pengakuan pelaku Zaenal masih dalam penyelidikan. Untuk mengelabuhi korbanya dia menggunakan stempel yang telah disediakan dan dibikin sendiri.

"Selain stempel stempel tersebut memesan, juga lembaran STNK dan BPKB itu asli, namun semuanya merupakan bekas, semuanya di peroleh dari Malang," tambah Slamet Waloya.

Untuk pelaku Zaenal Arifin masih menurut orang nomor satu di Polres Blitar ini dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Masih kita selidiki kemungkinan adanya sindikat pemalsuan STNK dan BPKB termasuk Notis Pajak dan buku KIR," tambahnya.

Selain menyita barang bukti peralatan dan lembaran lembaran STNK dan BPKB, polisi juga menyita sebuah motor dan mobil Honda jazz dengan STNk palsu. Sementara pemilik Mobil maupun motor masih sebatas saksi. (hb)

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO