Sindikat Pemalsu STNK-BPKB di Blitar Dibekuk

Sindikat Pemalsu STNK-BPKB di Blitar Dibekuk Tersangka didamping Kasatreskrim Polres Blitar.

“Saya mengaku kepada calon pembeli STNK bisa mengurus STNK dan BPKB hanya waktu satu hari dengan harga untuk STNK motor Rp 300 ribu, untuk BPKB seharga Rp 1.500.000. Saya mengubah sendirian," aku Zen panggilan sehari hari Zaenal Arifin.

Sedang AKBP Slamet Waloya merinci, bahwa pengakuan pelaku Zaenal masih dalam penyelidikan. Untuk mengelabuhi korbanya dia menggunakan stempel yang telah disediakan dan dibikin sendiri.

"Selain stempel stempel tersebut memesan, juga lembaran STNK dan BPKB itu asli, namun semuanya merupakan bekas, semuanya di peroleh dari Malang," tambah Slamet Waloya.

Untuk pelaku Zaenal Arifin masih menurut orang nomor satu di Polres Blitar ini dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Masih kita selidiki kemungkinan adanya sindikat pemalsuan STNK dan BPKB termasuk Notis Pajak dan buku KIR," tambahnya.

Selain menyita barang bukti peralatan dan lembaran lembaran STNK dan BPKB, polisi juga menyita sebuah motor dan mobil Honda jazz dengan STNk palsu. Sementara pemilik Mobil maupun motor masih sebatas saksi. (hb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO