Gara-gara Bina Desa, Mantan Kades Ureg ureg Malang Tersandung ADD Rp 34 Juta

Gara-gara Bina Desa, Mantan Kades Ureg ureg Malang Tersandung ADD Rp 34 Juta Nur Ali, mantan Kepala Desa Ureg Ureg Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Sementara itu pihak Pemkab Malang menyumbang Rp 15 juta. Sisanya lagi berasal dari panen tanah irigasi yang diperuntukkan desa sebesar Rp 19 juta. "Kalau dihitung masih minus, kan supaya bisa mencukupi Rp 86 juta, saya yang harus mencukupinya," tandas dia.

Kembali dikatakan Nur Ali, memang hasil pasca kegiatan bina desa yang dilakukan oleh bupati dan diikuti SKPD sampai menginap di desa dua hari satu malam tersebut membawa dampak baik ke desa.

Bagaimana tindakan selanjutnya, diterangkan olehnya, bahwa setelah masalah ini menguap yang dilakukan melakukan adalah konsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya Camat Gondanglegi.

Menurutnya, camat memberi saran untuk silaturahmi ke seluruh aparat desa dengan tujuan untuk mengembalikan ADD yang dipakainya sebesar Rp 34 juta. Bahkan, disanggupinya dalam waktu dekat dana tersebut segera dikembalikan.

Disinggung soal status hukumnya, Nur Ali menekankan, status jabatannya sebagai kepala desa sudah purna 3 bulan lalu, sedangkan posisinya sekarang ini diisi oleh pejabat sementara. Dari kasus penggunaan ADD 2014 sebesar Rp 34 juta yang membelitnya, BPD, LPM, Bendahara Desa, Pejabat sementara kepala desa, dan mantan kepala desa, diperiksa di Polres Malang.

"Sebagai mantan kepala desa, saya sudah diperiksa di Polres Malang, dan sekarang tinggal menunggu hasilnya," pungkas mantan kepala desa ini. Ketua BPD Desa Ureg Ureg Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Abdul Azis, membenarkan bahwa mantan kepala desa tersebut menggunakan ADD 2014 sebesar 34 juta rupiah.

"Waktu itu sebelum meminjam anggaran desa dari bendahara desa memang sudah dilakukan musyawarah dengan seluruh aparat desa," kata dia. Azis, hasil dari kesepakatan itu memang untuk biaya persiapan acara bina desa 2014, tetapi dalam kesepakatan itu tidak menyebut nominal jumlah uang yang dibutuhkan.

"Saya tidak tahu kalau kepala desa waktu itu pinjam anggaran ke bendahara desa sebesar 34 juta rupiah, dan saya tahu setelah kegiatan selesai dari bendahara desa, baru tahu waktu dekat ini bahwa uang yang dipinjam oleh kepala desa waktu itu sampai sekarang belum dikembalikan. Yang jelas, belum ada juga sampai sekarang pembubaran panitia, dan sampai sekarang laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD 2014 juga belum dibuat," tandas Abdul Azis. (tut/thu/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO