JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi membeberkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (11/4) pagi kemarin di Subang. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada tahun anggaran 2014 itu.
Kelima tersangka tersebut yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, Jajang Abdul Holik yang merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang, beserta istrinya Lenih Marliani. Sebelum jadi terdakwa, Jajang merupakan kepala bidang pelayanan dinas kesehatan.
Sedangkan dua tersangka lagi yakni Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Fahri merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang.
"Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah JAH, LM, OJS, DVR, dan FN," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4) siang.
Agus mengatakan dalam kasus ini, Jajang, Lenih, dan Ojang diduga sebagai pemberi suap, sementara Devianti dan Fahri diduga sebagai penerima uang suap.
Dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang sebanyak Rp 913 juta. Uang tersebut terdiri dari pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu. Uang ditemukan di ruang kerja Devianti di Kejati Jabar dan mobil pajerosport hitam bernomor polisi T 1978 PN milik Ojang di Subang.
Hingga saat ini, baru empat orang yang sudah diamankan KPK. Fahri Nurnallo saat ini masih berada di Kejati Jawa Tengah. KPK berharap yang bersangkutan segera datang ke KPK.
"Baru empat orang yang kita amankan, untuk Fahri kita minta agar segera menyerahkan diri ke KPK," kata Agus. (jkt1/rev)