Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain Bambang Widjojanto (tengah) yang hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/3).
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi mengumumkan deponering alias pengesampingan perkara demi kepentingan umum atas perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Saya menggunakan hak prerogatif saya sebagai Jaksa Agung diiringi sejumlah pertimbangan untuk mengesampingkan perkara ini," ujar Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (3/3).
Prasetyo mengatakan keputusan itu diambil setelah menganalisa baik dan buruk perkara yang membelit Samad dan Bambang.
"Saya juga meminta pertimbangan tiga pemegang kekuasaan tinggi, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR RI, dan Kepala Polri," kata dia.
Menurut Prasetyo, Kapolri dan Ketua MK memiliki respon yang sama, yaitu menyerahkan sepenuhnya keputusan apakah Kejagung akan melanjutkan perkara ke sidang, atau mengesampingkan perkara pada Prasetyo selaku Jaksa Agung.
"Sedangkan Ketua DPR sempat punya pendapat berbeda, namun akhirnya juga menyerahkan kepada saya sebagai Jaksa Agung, yang memiliki hak prerogatif," ujar Prasetyo.
Pertimbangan deponering tersebut, kata Prasetyo, adalah untuk kepentingan umum. Samad dan Bambang, kata Prasetyo, adalah pegiat antikorupsi yang berjuang untuk kepentingan publik selama menjabat maupun saat sudah tak berada di KPK.
"Kami tak menginginkan kegiatan antikorupsi jadi melemah. Perkara ini dikhawatirkan mengarah pada hal tersebut," kata dia.
Samad, dalam perkara tersebut, berstatus tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen. Sedangkan Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Menurutnya, penanganan dan penyelesaian perkara yang dituduhkan keduanya bukan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum. Keduanya dikenal luas sebagai pimpinan KPK yang telah berjasa dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
"Selama penugasannya yang bersangkutan telah demikian banyak berhasil mengungkap kasus korupsi dan dikenal sebagai aktivis penggiat anti korupsi," tutur Prasetyo.
Tak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah karena AS dan BW telah mendapatkan apresiasi, dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas selama menjadi ketua dan wakil ketua KPK. Mereka juga punya jaringan di masyarakat dan memegang komitmen kuat dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




