2015, Kerugian Rokok Ilegal Capai Rp 89 Triliun

2015, Kerugian Rokok Ilegal Capai Rp 89 Triliun ilustrasi rokok ilegal

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tingginya jumlah konsumen rokok nampaknya tidak banyak memberikan kontribusi pendapatan dari cukai rokok. Mengingat di Indonesia masih banyak pengemplang cukai. Tahun 2015 saja, Indonesia dirugikan dengan banyaknya rokok ilegal atau tanpa cukai dengan estimasi kerugian mencapai Rp 89 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno mengatakan, masih banyaknya cukai ilegal itu karena banyaknya jenis cukai yang diterapkan oleh pemerintah dengan besaran yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri ada 2 jenis kretek yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Jenis cukai ada 12 jenis. Seharusnya besaran cukai cukup 3 jenis saja biar tidak rumit," katanya, dihubungi, Minggu (28/2).

Namun, politisi asal Partai Gerindra ini meminta pemerintah pusat agar membuat kebijakan cukai SKT tidak terlalu tinggi. Hal ini untuk menghindari adanya perusahaan rokok nakal yang mendistribusikan produknya dengan cukai ilegal. Di sisi lain, cukai SKT rendah akan dapat memperkerjakan orang banyak.

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Jatim itu mengatakan, selama ini Provinsi Jawa Timur menyumbang Rp 300 triliun dari pendapatan cukai dan pajak. Namun pemerintah harus menggenjot ekspor rokok.

"Genjot ekspor, jangan dalam negeri saja. Di Jatim banyak pabrik rokok, mari perbanyak pendapatan dari devisa," pinta orang dekat Prabowo itu. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO