Nelayan juga Bakal Dapat Asuransi

Nelayan juga Bakal Dapat Asuransi ilustrasi. foto: aktual

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Kelauatan dan Perikanan () menyambut positif lahirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Pemberdayaan dan Perlindungan . RUU tersebut dinilai sebagai payung hukum bagi pemerintah dan berbagai pihak dalam rangka menyejahterakan nelayan, petambak garam dan pembudidaya ikan.

Hal ini disampaikan Sekjen Kementerian Syarif Wijaya dalam diskusi tentang RUU Pemberdayaan dan Perlidungam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).

Syarif mengatakan, dengan seluas 5,8 Km2 lautan, 95 km posline dan 2 juta hektar tambak, apabila dikelola dengan baik, maka akan menghasilkan pendapatan luar biasa sehingga mampu mensejahterakan nelayan.

"Jadi, kami pemerintah menyambut positif sebagai payung hukum untuk sejahterakan nelayan. Tetapi laut tetap menjadi sumber daya ikan, lahan kerja, prasarana produksi ikan, dan sumber kekayaan nelayan harus dikelola dengan baik," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Panja RUU Pemberdayaan dan Perlindungan DPR RI, Herman Khaerun. Ia mengatakan banyak hal yang akan diberikan kepada nelayan dalam RUU, seperti bantuan permodalan, asuransi, juga ada asuransi jiwa bagi nelayan yang menerjang resiko sangat tinggi ketika melaut.

"Jadi bagi masyarakat kita yang hidup di pesisir, semua pihak baik DPR, Pemerintah, wajib meningkatkan taraf hidup mereka," kata Herman.

Dengan undang-undang ini, lanjutnya, mulai tahun ini sudah bisa dilaksanakan asuransi karena sudah dianggarkan 250 miliar rupiah. Juga jaminan terhadap resiko usaha, penetapan harga, dalam menghadapi MEA.

"Juga wajibkan perbankan melayani nasabah khusus nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam," tutur politisi asal Cirebon ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO