GUGAT POLISI: Jessica Kumala Wongso saat rekonstruksi kasus ‘kopi maut’, belum lama ini. foto: merdeka.com
Menurutnya, pihaknya mendaftarkan praperadilan untuk mempertanyakan yang telah dijalankan oleh penyelidik Polda Metro Jaya telah sesuai tentang aturan. "Alasannya tentang masalah praperadilan, KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan kubu Jessica Kumala Wongso. "Kita sudah siap. Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang praperadilan. Polda Metro telah mempelajari dan siap menghadiri pra peradilan," ujar Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (22/2).
Sementara, Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Jessica menggugat proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Itu sudah ada belum surat perintah penyidikanya, berita acaranya sudah ada belum, kemudian berita acaranya ke pengadilan sudah ada belum. Kemudian secara materilnya terkait unsur-unsur yang disangkakan. Mungkin alat buktinya," ujarnya ketika dihubungi, Jakarta, Senin (22/2).
Selain itu, Jessica juga mempertanyakan status yang disandangkannya. Berawal dari saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Waluyo, semua itu harus sesuai apa yang dikumpulkan oleh penyelidik Polda Metro Jaya. "Itu pasal-pasalnya sudah sesuai dengan fakta-faktanya atau belum. Jadi unsur-unsur pasalnya sudah didukung oleh alat bukti atau belum," katanya.
"Nanti Jaksa akan berikan sikap apakah itu sudah cukup atau belum, dan paling lama 14 hari Jaksa harus mengembalikan itu ke penyidik," jelasnya.
Dalam hal ini, Waluyo menegaskan apa yang dilakukan Jessica dengan mendaftar praperadilan tidak akan berpengaruh dengan apa yang dikerjakan pihak kepolisian. "Dalam hal penyidikan kita tidak ada pengaruh," pungkasnya. (mer/okz/dtc/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




