Bupati Bojonegoro: Exxon Mobil Beroperasi di Lahan Ilegal

Bupati Bojonegoro: Exxon Mobil Beroperasi di Lahan Ilegal Bupati Bojonegoro, Suyoto

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bupati Bojonegoro, Suyoto mendesak kepada SKK Migas agar segera menyelesaikan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gayam yang masa sewanya sudah berakhir sejak 11 Februari 2016 lalu. Hingga kini belum ada kesepakatan lagi antara Pemerintah Desa dan SKK Migas.

Penyelesaian tukar guling TKD Gayam sudah berjalan selama kurang lebih empat tahun, namun hingga kini belum selesai. Diatas TKD itu digunakan operator minyak dan gas bumi (migas) Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk kegiatan operasi Pad C.

"Secara de facto tanah sudah digunakan EMCL, namun secara de jure masih haknya desa," ungkap Suyoto, Senin (22/2/16).

Sehingga, sambung dia, secara hukum kegiatan di atas TKD Gayam itu termasuk kegiatan ilegal. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak Pemkab, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan BPK RI, untuk mendapatkan evaluasi dan pendampingan tentang dasar peraturan mana yang digunakan untuk pedoman dalam tukar guling TKD Gayam.

"Saran dari BPK RI agar menggunakan aturan terbaru, yakni undang-undang RI nomor 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," jelas dia.

Menurut bupati, hasil koordinasi ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang, penggunaan tanah untuk kepentingan umum itu tidak boleh melalui sewa, hal itu sesuai amanat UU no 2 tahun 2012, dan harus melalui pengadaan. "Selama ini yang ada di TKD Gayam masih sewa. Sementara masa sewa tahun ini berakhir 11 februari 2016," jelas dia.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO