Tanya-Jawab Islam: Hukum Jalan Santai untuk Dapat Hadiah?

Tanya-Jawab Islam: Hukum Jalan Santai untuk Dapat Hadiah? Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Pak Kyai di kota saya sering ada acara jalan sehat atau sepeda santai dengan membayar 25 ribu, hadiah utama mobil, hadiah kedua beberapa sepeda motor dan lain-lain. Ada yang bilang bahwa acara tersebut termasuk judi karena bayar 25 ribu dapat selembar kertas menginginkan mobil. Mohon penjelasan tentang hukum acara tersebut. Wassalamualaikum wr wb. (Yuni, Tuban)

Jawab:

Akhir-akhir ini instansi pemerintah atau swasta seing mengadakan acara yang melibatkan komunitas masyarakat luas. Hal ini cenderung mendorong panitia mencari format acara inovatif agar dapat menarik simpati masyarakat umum sehingga dihadiri banyak peserta. Di antaranya, mereka menggunakan media acara berhadiah, dengan memberikan kupon bernomor yang akan diundi di akhir acara, bagi yang nomornya keluar dia berhak menerima hadiah yang sudah ditentukan.

Acara undian berhadiah ini sah-sah saja jika dilakukan dari satu pihak instansi ke pihak yang lain, katakanlah masyarakat. Hal demikian bisa menjadi wahana program instansi untuk memberikan motivasi kepada masyarakat untuk aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang dianggap oleh instansi itu penting dalam pembinaan masyarakat. Maka inisiatif berupa hadiah pada acara tersebut diperbolehkan, sebab tidak satu pun masyarakat yang ikut acara tersebut dirugikan apabila tidak mendapat hadiah.

Namun jika undian berhadiah itu dilakukan dari satu pihak ke pihak itu sendiri lain lagi. Dalam artian, hadiah itu diadakan dari masyarakat dan untuk masyarakat. Contohnya, peserta acara itu dikenakan atau ditarik biaya masing-masing 25 ribu sebagai dana untuk pembelian hadiah. Kemudian yang berhak menerima hadiah adalah mereka yang kupon nomornya keluar, bagi yang tidak keluar kupon nomornya maka tidak mendapatkan hadiah. Maka hal ini tidak diperkenankan dalam agama. Sebab ada pihak masyarakat yang tidak mendapat hadiah itu dirugikan dalam sistem acara tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO