”Kami harap pemerintah daerah legowo menjalankan putusan itu. Sehingga tidak menimbulkan konplik sosial yang berkepanjangan nantinya,” tegas mantan Aktifis Malang itu.
Sementara itu, Kapala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumenep, ali Dhafir, mengaku belum bisa memberikan kejelasan terkait langkah yang akan ditempuh kedepan. Pasalnya, hingga saat ini dirinya belum menerima surat putusan tersebut.
”Belum tahu, jika sudah ada putusan hukum dari PT TUN Surabaya soal Pilkades Desa Poteran harus dilakukan pemilihan ulang,” katanya saat dikonfimrasi awak media kemarin.
Menurutnya, jika sudah dapat salinan putusan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kabag Hukum Pemkab Sumenep yang saat ini dijabat oleh Setiawan Karyadi.
”Kalau sudah kami terima putusannya, kami juga akan konsultasi dengan bupati,” tegasnya. (jiy/fay/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




