​Bambang Widjojanto Dukung Petisi, Inilah 45 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK

​Bambang Widjojanto Dukung Petisi, Inilah 45 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK Gedung KPK. foto: tribunnews

Kedua, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Ketiga, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. KPK sudah menolak UU 30 Tahun 2002 direvisi.

Berikut adalah daftar 45 anggota DPR pengusul revisi UU KPK yang didapat Kompas.com dari Ichsan Soelistyo:

1. F-PDI Perjuangan: Masinton Pasaribu, Ichan Soelistio, Niarius Gea, Arteria Dahlan, Abidin Fikri, N Falah Amru, Juniamart Girsang, M Rakyan Ihsan Yunus, Adisatrya Sulisto, Darmadi, Risa Mariska, Irine Yusiana Roba Putri, Charles Honoris, Dony MD, dan Imam Suroso.

2. F-Nasdem: Taufiqulhadi, Amelia Anggraini, Choirul Muna, Ali Mahir, Donny I Priambodo, H Hasan Amirudi, Tri Murni, Yanyuk Sri R, Ahmad Amin, Hamdhani, Sulaiman H, dan T Taufiqul.

3. F-Golkar: Tantowi Yahya (tapi membantah, mengaku namanya dicatut) Adies Kadir, Dodi Acep, Bambang Wiyogo, Daniel Mutaqien, Kahar Muzakir, Dito Ganinduto, Hamka B KAD, dan M Misbakhun.

4. F-PPP: Mz Amirul T, Elviana, M Arwani Thomafi, dan Donny AM.

5. F-Hanura: Djoni Rolindrawan, Fauzi H Amro, dan Inas Nasrullah.

6. F-PKB: Irmawan dan Rohani Vanath.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO