foto: kompas.com
Johannes mengatakan ada dua hal yang membuat Presiden memiliki kapasitas untuk melawan upaya pelemahan KPK di DPR.
Langkah pertama, Presiden sebagai kepala negara memiliki otoritas yang bisa digunakan semaksimal mungkin, misalnya dengan tidak menyetujui revisi UU KPK.
Kedua, ada pernyataan langsung dari presiden untuk melakukan moratorium terhadap segala usaha pelemahan UU KPK, sehingga hal tersebut memberikan sinyal jelas tentang sikap pemerintah.
"Kita tahu bahwa 'korban' KPK ialah orang-orang yang bisa merumuskan undang-undang. Ini akan mengerikan karena seluruh upaya pelemahan KPK hanya untuk menyelamatkan dirinya sendiri," lanjut Johannes.
Dia menambahkan tindakan DPR ini lebih dari sekadar kejahatan korupsi, karena bisa dikategorikan sebagai kejahatan untuk melawan bangsa.
Sementara Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) mengajak masyarakat mendukung petisi penolakan Revisi UU KPK yang termuat di laman Change.org. Petisi yang berjudul “Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK” itu sudah didukung lebih dari 53 ribu tandatangan warga.
“Kembali lagi upaya pemberantasan korupsi hendak dilemahkan. Kali ini, DPR berencana revisi UU KPK tahun ini. Apa yang mereka ingin revisi? Adanya Dewan Pengawas, yang harus menyetujui penyadapan yang dilakukan KPK. Adanya mekanisme penghentian kasus di tengah jalan dengan SP3. Juga, KPK tak boleh mengangkat penyidik dan penyelidiknya sendiri,” kata BW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2016).
Meskipun demikian, BW masih tetap yakin bahwa DPR akan membatalkan upaya merevisi UU KPK lantaran rakyat sadar mereka tak bisa dibohongi dalam rencana para legislator itu. Menurut dia, jika rakyat sudah bersuara dan bergerak, KPK akan tetap selamat dari upaya pelemahan itu.
“Yang membuat saya lega, rakyat tak bisa dibohongi dan sadar bahwa merekalah penerima dampak terbesar korupsi. Puluhan ribu menolak revisi, melalui petisi itu. Selama ini, kalau rakyat bersuara, bergerak, KPK selamat, Indonesia selamat! Revisi ini bukan sekedar melemahkan KPK tapi mendelegitimasi seluruh upaya pemberantasan korupsi. Revisi ini mengintervensi independensi KPK,” tegasnya.
Untuk itu, BW yang dinonaktifkan menjadi pimpinan KPK menjelang akhir masa jabatannya ini sekali lagi mendukung petisi ini dengan menandatangi dan menyebarkan ke masyarakat luas. “Karena itu, saya mengajak sobat semua untuk bergabung melawan revisi UU KPK. Dimulai dari menandatangani dan menyebarkan petisi ini. Kita tunjukkan, rakyat melawan,” pungkasnya.
Petisi pada laman Change.org tersebut mempunyai dua tuntutan, yakni 1. Kepada Ketua DPR untuk menghentikan pembahasan Revisi UU KPK dan mencabut revisi UU KPK dari rencana legislasi DPR dan 2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak usulan revisi UU KPK. Petisi selengkapnya dapat dibaca di www.change.org/JanganBunuhKPK
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan revisi UU KPK sudah ditolak oleh lembaga antirasuah itu sendiri, jadi DPR seharusnya membatalkan rencana tersebut, karena masyarakat menganggap tidak ada kebutuhan untuk merevisi UU tersebut.
"Jika DPR meneruskan, sama saja DPR melawan akal sehat dan bertentangan dengan keinginan rakyat," kata Abdul Fickar Hadjar, Jumat (5/2).
Dia mengakui, tidak akan kewajiban bagi DPR untuk mengakomodir penolakan KPK, sebab KPK sebagai pengguna UU ini telah secara tegas menyatakan bahwa UU KPK yang ada saat ini telah cukup bagi operasional KPK. "Jadi tidak ada urgensi sama sekali untuk merevisi UU KPK," ujarnya. (hri/kcm/tic/mer/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




