foto: kompas.com
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dikhawatirkan akan menyuburkan kembali praktik korupsi dan menghambat program nasional.
"Kewenangan penolakan sepenuhnya ada di tangan Presiden Joko Widodo untuk menghalau revisi RUU KPK itu," ujar Ketua Masyarakat Antikorupsi, Wesli Marpaung.
Marpaung mengatakan, tidak ada urgensi dari revisi RUU KPK yang notabene untuk memperkuat posisi lembaga antikorupsi tersebut. Revisi ini justru mengkebiri kewenangan KPK memberantas korupsi.
"Seharusnya, DPR dan pemerintah memperkuat posisi KPK mendukung pemberantasan korupsi, dan bukan malah melemahkan. Jika KPK lemah justru rakyat akan dirugikan akibat revisi itu," katanya.
Menurutnya, penindakan oleh lembaga antikorupsi tanpa membatasi kewenangannya, secara otomatis mempercepat program pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
KPK sendiri menolak tegas revisi terhadap UU No 30/2002 tentang badan antikorupsi itu. Pasalnya lebih dari 90% materi revisi dianggap tidak mencerminkan semangat menguatkan kecuali melemahkan keberadaan KPK. "Lebih dari 90% ini pelemahan dan bukan penguatan," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarief.
Sejauh ini ada empat poin revisi yang dianggap sebagian besar masyarakat lebih kental semangat pelemahan ketimbang penguatan terhadap KPK.
Empat poin tersebut adalah pembentukan Dewan Pengawas, pemberian wewenang terhadap KPK menghentikan perkara (SP3), penyadapan dilakukan berdasar izin dari Dewan Pengawas dan KPK tidak diberi wewenang mengangkat tenaga penyelidik dan penyidiknya sendiri.
Menurut Laode, pembatasan wewenang penyadapan KPK dengan mengharuskan adanya izin Dewan Pengawas tidak tepat dengan prosedur dan ketentuan yang digunakan KPK selama ini.
Tidak hanya Laode, adanya upaya pengebirian terhadap kewenangan KPK ini juga mendapat protes keras sejumlah pihak. Tak hanya sejumlah kalangan di internal DPR, tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan pun mulai menyuarakan penolakan.
"Kami melihat berkali-kali KPK ini dilemahkan. Oleh karena itu, kami para pemimpin agama di Indonesia menyerukan kembali politisasi dihentikan dan berharap KPK dapat bekerja seoptimal mungkin," tutur Ketua PBNU KH Imam Aziz dalam acara pemberian dukungan kepada penguatan pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan, KPK memiliki tugas yang berat karena korupsi masih menjadi masalah besar bangsa Indonesia.
Wakil Sekjen PGI Pendeta Krise Gosal juga mengatakan pihaknya mendukung penguatan KPK, bukannya pelemahan. Pihaknya menentang upaya-upaya yang secara terang-terangan melemahkan lembaga itu. Persekutuan gereja mendukung KPK sebagai lembaga dan menaruh harapan besar.
Agama, kata dia, perlu menegakkan semangat antikorupsi dan membangun wawasan untuk membebaskan pengikut ajarannya dari penyakit korupsi.
Pemuka Katolik Romo Johannes Hariyanto meminta agar Presiden Joko Widodo bertindak tegas melawan upaya pelemahan KPK yang terendus dalam rencana revisi undang-undang di DPR.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




