Angkut Pasir Ilegal, Tujuh Truk Tronton di Bojonegoro Diamankan Polisi

Angkut Pasir Ilegal, Tujuh Truk Tronton di Bojonegoro Diamankan Polisi ILEGAL: Tiga dari tujuh truk tronton yang mengangkut pasir ilegal diamankan di kantor Jembatan Timbangan, Kecamatan Baureno. Foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak tujuh unit truk tronton diamankan petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Gara-garanya, ketujuh truk ukuran jumbo itu memuat pasir yang diduga ilegal. Selain truk, polisi juga mengamankan tujuh orang supir.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki mengatakan, penangkapan tujuh tronton itu dilakukan Sabtu (9/1) kemarin, di jalan raya Bojonegoro-Surabaya tepatnya di sekitar jembatan timbang Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

"Ketujuh truk tronton itu bermuatan pasir diduga dari pertambangan ilegal. Saat kita mintai dokumen, ternyata supirnya tidak bisa menunjukkan, sehingga mereka langsung kita amankan," ujarnya, Rabu (12/1/16).

Ketujuh truk tronton itu di antaranya, truk tronton isuzu nopol W-8287-US warna putih milik PT. CMS dengan muatan pasir 25 M kubik beserta nota kiriman tertulis dari CV. Trista Adi Sejahtera, truk tronton Nissan nopol L-8091-GW warna putih, truk tronton Mitsubishi Fuso nopol W-9447-UN warna biru, truk tronton Mitsubishi Fuso nopol W-8151-UP warna merah, truk tronton Isuzu nopol W-8290-US warna putih, truk tronton Isuzu nopol W-8289-US warna putih.

"Muatan pasir itu rata-rata volume 25 M kubik tiap kendaraan," paparnya.

Penangkapan itu, kata dia, berawal dari laporan masyarakat jika beberapa minggu terakhir banyak kendaraan truk tronton yang bermuatan pasir melintasi jalan Bojonegoro. "Petugas kami melakukan penghadangan di wilayah Baureno (jembatan timbang). Di situ didapati iring-iringan sebanyak tujuh truk tronton dan langsung kita hentikan," jelasnya.

Ternyata usai dilakukan pengecekan, para supir hanya bisa menunjukkan nota barang berupa pasir dari CV Trista Adi Sejahtera yang beralamat di Blora, Jawa Tengah. Menurut keterangan para supir, pasir diambil dari tambang pasir darat di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Selain menyita ketujuh truk tronton, Polres Bojonegoro juga menyita empat unit alat berat jenis bego. Alat untuk mengeruk pasir itu diamankan dari lokasi tambang pasir ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

"Trontonnya masih kita titipkan di jembatan timbangan Baureno, sedangkan empat bego juga masih di lokasi tambang pasir ilegal. Dalam waktu dekat akan kita bawa ke Mapolres," jelasnya.

Sementara itu, ketujuh supir saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ruang Unit 1 Polres Bojonegoro. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO