Jual Pupuk Bersubsudi secara Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Diringkus

Jual Pupuk Bersubsudi secara Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Diringkus foto: eki nurhadi/ BANGSAONLINE

Sebanyak delapan ton pupuk bersubsidi itu di antaranya jenis ZA sebanyak 63 sak, pupuk jenis SP-36 sebanyak 17 sak, dan pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 79 sak. "Masing-masing sak berisi 50 kilogram, sehingga total keseluruhan sebanyak 8 ton," paparnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku telah menjual pupuk bersubsidi berbagai varian. Seperti pupuk jenis ZA yang dijual Rp95 ribu per sak isi 50 kilogram, Urea seharga Rp 125 ribu per sak, dan SP-36 seharga Rp 130 ribu per sak.

"Seluruh harga pupuk dipatok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan," ujarnya.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 60/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi untuk Pupuk Bersubsidi Tahun 2016 ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram, pupuk SP-36 Rp 2.000 per kilogram, pupuk ZA Rp1.400 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 500 per kilogram.

HET tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan sak 50 kilogram untuk pupuk Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta kemasan 40 kilogram untuk pupuk organik.

Akibat ulahnya itu, tersangka bakal dijerat pasal 30 ayat (3) Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO