Kecelakaan Perlintasan KA di Jatim Naik, Separuh Lintasan tak Berpalang

Kecelakaan Perlintasan KA di Jatim Naik, Separuh Lintasan tak Berpalang ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Persentase kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) tahun 2015 naik tajam, sekitar 21,05 persen jika dibanding tahun sebelumnya. Selain kesadaran masyarakat yang masih minim, separuh linasan KA di Jatim ternyata tanpa penjagaan.

Berdasar data Analisa-Evaluasi Kamtibmas Akhir Tahun 2015 Polda Jatim kecelakaan di perlintasan kereta tahun 2015 mencapai 23 kasus. Naik dibanding tahun 2014 yang hanya 19 kasus.

Di daerah operasi (Daop) 8 yang meliputi Tuban, Lamongan, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, hingga Blitar misalnya, terdapat 477 perlintasan kereta api yang tidak dijaga. Jumlah total perlintasan ada 843, artinya lebih dari 56 persen lintasan KA tidak memiliki pos penjaga. KAI sebagai operator memiliki 144 pos penjagaan di Daop 8. Sedangkan Dishub sebagai pihak ketiga memiliki 44 pos. Jumlah ini masih ditambah perlintasan KA liar yang dibuka masyarakat sebanyak 178.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Mahdi meminta agar pihak eksekutif berwenang menertibkan perlintasan liar. Wakil ketua komisi yang menangani masalah pembangunan ini mengharapkan ada pagar permanen sepanjang jalur kereta.

“Kalau bisa sih dipagar sepanjang jalur. Sebab terkadang masyarakat ada yang nakal membuka jalur tanpa izin,” politisi yang akrab disapa Habib itu, Minggu (10/1).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan jumlah perlintasan kereta yang tidak berpalang pintu bisa mencapai 90 persen kalau dihitung secara keseluruhan se-Jatim. Karena itu, DPRD Jatim sudah menyetujui tambahan anggaran Rp 5 miliar untuk perlintasan kereta api.

“Penambahan anggaran ini untuk early warning di perlintasan. Minimal di perlintasan ada peringatan suara untuk meminimalisir kecelakaan,” pungkas wakil rakyat dari dapil Jatim II ini.

Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Suprapto membenarkan bila tidak semua perlintasan KA memiliki penjaga dan palang pintu otomatis. Dia menegaskan menegaskan palang pintu otomatis dan penjagaan petugas bukan pengamanan utama. Mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan UU 23 tahun 2007 tentang perkereta apian, pengamanan utama perlintasan KA ada pada rambu lalu-lintas. Seperti tanda crossing, tanda stop dan lambang kereta api.

“Palang pintu dan petugas hanya pendukung. Sebab terkadang petugas bisa ketiduran atau mesin palang pintu bisa konslet. Jadi yang utama ada pada rambu-rambu dan kewaspadaan pengguna jalan,” ujar Suprapto.

Suprapto mengingatkan masyarakat bila lintasan rel KA bisa menyalurkan daya magnetik yang bisa mematikan mesin. Menurutnya kebanyakan kecelakaan terjadi karena hal tersebut. “Meski belum ada pembuktian ilmiah arus magnet dapat menghentikan mesin, kami himbau masyarakat tetap hati-hati. Kalau melihat kereta mau mendekat lebih baik menunggu saja,” lanjut pria yang pernah ditugaskan di Daop Semarang ini. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rem Blong, Truk Kontainer Seruduk Truk Tebu dan Granmax, Sopir Terjepit':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO