Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Melakukan Onani karena Takut Zina?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Melakukan Onani karena Takut Zina? Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum. wr wb. Selamat malam, maaf mau nanya bagaimana pandangan islam terkait soal onani (yang dilakukan karena takut akan berbuat zina) dr I am di Surabaya.

Jawab:

Di dalam hukum fiqih onani dikenal dengan istilah istimna’ (mengeluarkan mani), yaitu usaha untuk mengeluarkan mani dengan selain jima’ (bersenggama), baik dengan cara halal melalui tangan sendiri atau dengan cara mubah melalui tangan istri.

Dasar hukum onani yang dilakukan tanpa sebab apapun adalah dilarang, seperti halnya melakukan onani hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat ini juga dilarang. Pelarangan ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO