Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Melakukan Onani karena Takut Zina?

Di dalam hukum fiqih onani dikenal dengan istilah istimna’ (mengeluarkan mani), yaitu usaha untuk mengeluarkan mani dengan selain jima’ (bersenggama), baik dengan cara halal melalui tangan sendiri atau dengan cara mubah melalui tangan istri.

Dasar hukum onani yang dilakukan tanpa sebab apapun adalah dilarang, seperti halnya melakukan onani hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat ini juga dilarang. Pelarangan ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali (mencari kesenangan birahi) terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa yang mencari (kesenangan birahi) pada selain mereka, maka mereka itulah yang melampui batas”. (Qs. Al-Mukminun:5-7)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: