Panwaslu Kediri Tangani 15 Laporan Pelanggaran Pilkada

Panwaslu Kediri Tangani 15 Laporan Pelanggaran Pilkada Muji Harjito

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Dua hari menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menerima 15 laporan dan temuan terkait pelanggaran. Bentuk pelanggaran terdiri dari black campaign dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang ini. Panwas meminta masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan Pilkada dan dapat melapor apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

Ketua Panwaslih Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan, sebanyak 15 laporan dan temuan pelanggaran itu telah ditindaklanjuti dan ada yang telah dinyatakan selesai. Misalnya saja kerusakan APK dan kesalahan pemasangan, Panwaslu telah mengeluarkan rekomendasi pergantian baik kepada rekanan pemasang maupun kepada tim sukses Paslon.

“Setelah kita temukan pelanggaran, langsung kita rekomendasikan dilakukan pergantian,” ujar dia.

Ditambahkan Muji Harjito, untuk black campaign atau kampanye hitam terjadi di desa Mangunrejo, kecamatan Ngadiluweh. Panwaslu menemukan adanya selebaran yang berisi larangan memilih salah satu Paslon. Atas laporan tersebut, Panwaslu langsung menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terhadap terlapor yaitu perangkat desa setempat Suparno, tetapi yang bersangkutan membantah. “Kita klarifikasi, tapi yang bersangkutan membantah dan tidak cukup bukti,” terang Muji.

Sementara itu, pada masa tenang Pilkada serentak yang tinggal dua hari lagi ini,badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Jatim meminta masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan Pilkada. Masyarakat dapat melapor apabila menemukan pelanggaran di lapangan. Masyarakat diminta untuk tidak takut karena ada lembaga perlindungan saksi dan korban.

“Laporkan jika menemukan ada pelanggaran. Jangan takut, pasti kami lindungi, karena ada lembaga perlindungan saksi dan korban,” tegas dia.

Untuk diketahui, pilada kabupaten kediri diikuti dua pasangan calon yaitu Haryanti-Masykuri Ikhsan dan Ari Purnomo Adi–Arifin Tafsir.

Laporan pelanggaran pilkada hanya dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu maupun Panwaslu pabila memenuhi syarat formal dan materialnya sebagaimana mekanisme laporan ke kepolisian. Dari laporan masuk tersebut, langsung ditindaklanjuti dan ditentukan kategorinya apakah masuk pidana, pelanggaran administrasi atau hanya etik penyelenggaraan. (rif/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO