"Benar adanya kejadian penangkapan terduga pelaku penipuan atau penggelapan di wilayah Gandusari. Terduga pelaku diamankan oleh pemilik rental sebelum kemudian diserahkan kepada petugas," kata Aiptu Muheni.
Kasus ini terungkap setelah pemilik rental di wilayah Garum mengetahui kendaraan miliknya ditawarkan untuk dijual di media sosial.
Pemilik kemudian melacak keberadaan mobil tersebut menggunakan sistem GPS yang terpasang pada kendaraan.
Dari pelacakan itu, posisi mobil diketahui berada di wilayah Malang. Pemilik rental kemudian berkoordinasi dengan komunitas pengusaha rental kendaraan untuk memantau pergerakan mobil tersebut.
Pemilik rental bersama anggota komunitas akhirnya berhasil membuntuti kendaraan hingga mobil dapat diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Karena kendaraan tersebut dipasang GPS, keberadaannya bisa diketahui. Pemilik kemudian berkomunikasi dengan komunitas pengusaha rental sehingga kendaraan dapat dipantau dan dibuntuti sampai akhirnya berhasil diamankan," jelasnya.
Setelah kendaraan berhasil diamankan, pihak rental kemudian mendatangi wilayah Desa Butun, Kecamatan Gandusari, untuk berkoordinasi dengan keluarga terduga pelaku terkait persoalan tersebut.
Dalam proses tersebut, sejumlah orang yang mengaku sebagai korban lainnya juga datang menemui terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, MNH mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban.
Aiptu Muheni menambahkan, terduga pelaku diketahui sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Gandusari langsung mendatangi lokasi dan mengamankan MNH. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Blitar.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti modus, jumlah korban, serta kemungkinan adanya kendaraan lain yang menjadi sasaran aksi terduga pelaku. (ina/van)










