Gedung Puskesmas Kecamatan Pitu Ngawi Mangkrak, Kontraktor Kena Pinalti

Gedung Puskesmas Kecamatan Pitu Ngawi Mangkrak, Kontraktor Kena Pinalti

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Proyek rehabiltasi gedung puskesmas senilai ratusan juta di Kecamatan Pitu tepatnya masuk Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, mangkrak. Proyek yang didanai APBD 2015 senilai Rp 360 juta itu saat ini terbengkalai lantaran ditinggal pihak rekanan selaku pemenang tender.

“Tidak tahu banyak soal adminitrasi maupun teknis pekerjaan, karena semuanya yang menangani Dinas Kesehatan (Dinkes-red),” kata Kepala Puskesmas Pitu Agung Kurniawan Jumat lalu.

Agung menuturkan, jika saat ini masih banyak pekerjaan yang belum selesai, seperti keramik belum dipasang, semua pintu gedung juga belum ada. Padahal, kata dia, proyek rehabilitasi ini harusnya selesai pada akhir Oktober.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Rahmat Sutedjo saat dikonfirmasi menjelaskan, proyek rehabilitasi gedung Puskesmas yang dikerjakan CV Kartika Jaya tersebut memang sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Pekerjaan itu dimulai pada 15 Juli 2015, dan harusnya sudah selesai pada akhir Oktober kemarin. Tapi sampai saat ini progresnya baru sekitar 80 persen, dan kami sudah memberikan surat teguran sebanyak 4 kali kepada pihak rekanan,” ujar dia.

Dijelaskan, selain memberikan teguran pihaknya mengaku juga sudah turun ke lokasi bersama Inspektorat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya bersama tim inspektorat memutuskan untuk memberikan kesempatan pada CV Kartika Jaya agar menyelesaikan pekerjaan hingga 15 desember.

“Kami beri kesempatan hingga 15 Desember, kalau tidak diselesaikan akan diputus kontrak. Selain itu, saat ini sanksi denda 1.000/mil dikali nilai kontrak sudah berjalan selama 30 dari batas akhir pekerjaan,” jelas dia.

Ditambahkan, jika sampai terjadi putus kontrak pada proyek rehabilitasi gedung Puskesmas tersebut, pihaknya bakal menghitung semua volume pekerjaan yang sudah dikerjakan, dan melakukan tender ulang untuk sisa pekerjaan.

“Pekerjaan yang sudah dikerjakan akan kami hitung dan kami bayar, kemudian untuk sisa pekerjaan yang belum selesai akan ditenderkan ulang. Kalau masalah sanksi lain-lain pada pihak rekanan itu bukan wewenang kami, termasuk mem-back list,” pungkas dia. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO