Ilustrasi. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - BNPB memastikan bahwa Pemprov Sulteng (Sulawesi Tengah) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi, menyusul guncangan tektonik bermagnitudo 6,7 yang berdampak pada ribuan warga di lima kabupaten dan kota.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 300.2.1/199/BPBD-6-ST/2026 yang berlaku selama tujuh hari, mulai 17-23 Juni 2026.
BACA JUGA:
“Penetapan status tanggap darurat ini untuk mempercepat proses penanganan di lapangan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Selain Pemprov Sulteng, Pemkab Sigi juga menyiapkan penetapan status darurat selama 14 hari. Berdasarkan data BNPB hingga Rabu (17/6/2026) malam, jumlah warga terdampak mencapai 2.012 kepala keluarga atau 6.458 jiwa, dengan konsentrasi terbesar di Kabupaten Sigi sebanyak 1.991 KK atau 6.418 jiwa.
BNPB mencatat satu korban meninggal dunia di Sigi serta 79 orang luka-luka, terdiri atas 15 luka berat dan 64 luka ringan. Kerusakan infrastruktur meliputi 1.456 rumah rusak ringan, 112 rusak sedang, 47 rusak berat, serta puluhan fasilitas publik, termasuk 35 tempat ibadah, 10 sekolah, dan 11 gedung perkantoran.
Akses komunikasi dan transportasi menuju Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dilaporkan masih terputus. Jembatan Palu III di Kota Palu ditutup total akibat keretakan struktur.
Kendati demikian, Abdul menegaskan penanganan medis di rumah sakit berjalan lancar, dengan pasien yang sempat dirawat di tenda darurat kini dipindahkan kembali ke ruang perawatan.
BNPB juga mencatat hingga Rabu siang telah terjadi 13 gempa susulan dengan magnitudo 4,0-4,2. Masyarakat diimbau tetap waspada dan menghindari bangunan retak sampai dinyatakan aman oleh petugas. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




