Cegah Kasus Koperasi Nakal, DPRD Trenggalek Godok Perda Perlindungan Usaha Mikro dan Anggota

Cegah Kasus Koperasi Nakal, DPRD Trenggalek Godok Perda Perlindungan Usaha Mikro dan Anggota Mugianto, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Regulasi ini dirancang khusus untuk memberikan jaminan keamanan hukum bagi ekosistem koperasi beserta seluruh anggotanya.

“Karena ini menyangkut dengan perlindungan koperasi dan usaha mikro yang ada di Kabupaten Trenggalek, tentunya kami ingin bagaimana koperasi yang ada di Trenggalek dan usaha mikro yang ada di Trenggalek itu merasa ada perlindungan,” kata Ketua Pansus II , Mugianto, seusai memimpin rapat kerja di Aula Gedung , Jumat (5/6/2026).

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa perda ini nantinya akan menjadi landasan legal formal yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk melakukan intervensi positif, seperti mempermudah akses permodalan hingga memangkas birokrasi perizinan bagi pelaku usaha mikro.

“Perlindungan nanti macam-macam, banyak sekali nanti yang bisa diterjemahkan di perda ini,” tambahnya.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam raperda inisiatif Komisi II ini adalah pengetatan pengawasan. Ke depan, pemerintah daerah tidak ingin lagi kecolongan oleh operasional koperasi yang tidak sehat atau menyimpang.

Pihak legislatif mewajibkan setiap koperasi yang beroperasi di wilayah Trenggalek untuk menyetorkan tiga jenis laporan berkala kepada pemerintah daerah, meliputi laporan triwulan, laporan per semester, dan laporan tahunan

“Jadi koperasi yang melakukan simpan pinjam yang ada di Trenggalek, itu tiap triwulan wajib melaporkan kepada pemerintah daerah,” urai Mugianto.

Laporan berkala ini akan menjadi alat kontrol utama bagi dinas terkait untuk mendeteksi secara dini tingkat kesehatan keuangan dan manajemen koperasi, sekaligus melindungi dana para anggota yang disimpan di dalamnya.

Kehadiran regulasi ini didorong oleh komitmen untuk menciptakan iklim usaha yang aman. Mugianto berharap, setelah Perda ini resmi diundangkan, konflik atau masalah hukum antara manajemen koperasi dan anggotanya tidak terjadi lagi di masa depan.

Secara khusus, ia menyinggung benturan yang sempat menghebohkan masyarakat Trenggalek beberapa waktu lalu agar tidak terulang kembali.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya perda ini nanti tidak akan lagi terjadi kisruh antara koperasi dan anggota seperti yang pernah terjadi pada koperasi Madani beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO