Area kolam renang wisata Jati Sewu Menganti
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peristiwa tewasnya bocah berusia 6 tahun akibat tenggelam di kolam renang Wisata Jati Sewu kini merembet pada penelusuran aspek lingkungan di objek wisata tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik pun telah melakukan verifikasi lapangan.
BACA JUGA:
- Polres Gresik Periksa 3 Saksi Usai Bocah Tewas Tenggelam di Wisata Jati Sewu
- DPRD Gresik Cecar Manajemen PT Linde Indonesia Soal Kebocoran Hingga CSR
- DLH Gresik Investigasi dan Uji Lab Debu Dampak Kebocoran di PT Linde Indonesia
- Dinilai Membahayakan, Ketua DPRD Gresik Hentikan Penambangan Galian C di Desa Sukorejo
Langkah itu dilakukan menyusul dugaan belum terpenuhinya dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Gresik, Zauji, mengatakan pihaknya telah menemui manajemen Jati Sewu untuk meminta konfirmasi sekaligus melakukan verifikasi lapangan.
“Kegiatan verifikasi lapangan ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan tempat wisata tersebut terkait pemenuhan aspek lingkungan hidup,” kata Jauzi saat dikonfirmasi, Jumat 29 Mei 2026.
Verifikasi dilakukan tim DLH pada Selasa, 26 Mei 2026. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari perangkat Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, lokasi berdirinya Wisata Jati Sewu.
Berdasarkan keterangan perangkat desa, tempat wisata yang berdiri di atas lahan seluas 2,5 hektare itu mulai beroperasi sejak 2023. Namun, wahana kolam renang baru dibuka pada 2025.
“Luas keseluruhan lahan tempat wisata kurang lebih mencapai 2,5 hektare, sedangkan luas area khusus kolam renang kurang lebih sebesar 3.000 meter persegi,” ujar Jauzi.
Meski demikian, DLH mengaku belum menemukan adanya pelanggaran dari aspek lingkungan.
Salah satunya terkait pengelolaan air kolam renang yang disebut dimanfaatkan kembali untuk wahana lain sehingga tidak mencemari lingkungan.
“Air dari kolam renang dialirkan menuju kolam wahana sepeda air dengan kedalaman 120 cm. Jadi tidak langsung dibuang,” ungkapnya.
“Tempat wisata tersebut juga memiliki beberapa wahana permainan yang meliputi kolam renang, waterboom, flying fox, ATV, dan rel kereta danau,” lanjutnya.
DLH memastikan tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pemenuhan kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup terhadap operasional tempat wisata tersebut.
“Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran terkait aspek lingkungan, namun kita pasti akan tetap mendalami lebih lanjut. Kita akan terus melakukan pengawasan, termasuk pengelolaan sampah dan juga terkait ruang terbuka hijaunya,” tandasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




