Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Dalam pemeriksaan, IM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial IS di kawasan Simolawang, Surabaya.
"Dia mendapatkan dari IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp 950 ribu per gram," tuturnya.
Menurut Dodi, transaksi dilakukan secara langsung. IS disebut mengantarkan sabu ke kamar kos IM, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai setelah barang berhasil terjual.
"IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp 100 ribu per poket," paparnya.
Polisi mengungkap, IM telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2026. Dalam sepekan, tersangka disebut membeli sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan sistem siap menunggu di kawasan Jalan Hang Tuah Gang VI Surabaya.
"Alasan klasik kembali muncul jika pengedar tertangkap, IM mengaku jika nekat menjual sabu karena desakan ekonomi dan membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari usai baru saja berhenti dari tempat kerjanya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dompet kecil warna hitam, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip transparan, dua sekrop dari sedotan plastik besar, uang tunai Rp250 ribu, dan satu unit telepon genggam. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




