GRESIK, BANGSAONLINE.com - Program E-KTP sudah lama dijalankan pemerintah pusat. Namun, warga masyarakat di Kabupaten Gresik banyak yang belum memiliki e-KTP. Mereka mengeluhkan hal itu dan mengadukan ke Komisi D DPRD Gresik. Tidak hanya e-KTP, masyarakat juga mengeluhkan soal pembuatan Kartu Keluarga (KK).
"Komisi D tidak ingin hal ini terjadi berlarut-larut," kata anggota Komisi D DPRD Kabupaten Gresik, Syaikhu Busyiri SH, saat sosialisasi peraturan perundang-undangan penyelenggaraan administrasi kependudukan, di rumah makan Rahmawati, Senin (23/11).
BACA JUGA:
- Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
- Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Menurut Syaikhu, masyarakat merasa dirugikan atas lambatnya admistrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Untuk itu, sosialisasi tersebut lanjut Syaikhu sangat penting agar masyarakat menjadi tahu pokok persoalannya. "Berdasarkan laporan, proses pembuatan e-KTP saja masak butuh waktu 3 bulan. Dan ketika ditanyakan apa alasanya, jawabannya Dispendukcapil selalu soal blanko sedang kosong," ungkap Syaikhu.
Syaikhu berharap, dengan adanya sosialisasi yang digelar, masyarakat menjadi paham akan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Dia menambahkan, dengan adanya sosialisasi yang diselenggarakan Komisi D DPRD Gresik tahap kedua ini, masalah tersebut segera bisa teratasi. "Semua sudah disebutkan dalam undang undang. Jadi, semua ada sanksinya, bahkan pejabat negara yang sengaja mempersulit warga untuk mendapatkan hak pelayanan bisa dipidanakan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News