Agus Priyono menunjukkan bukti anaknya keluar dari perusahaan di Pasuruan setelah dijanjikan AT bisa lolos PPPK di Dishub Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
Hingga saat ini, Agus dan para korban lainnya terus menjalin komunikasi intensif untuk saling bertukar informasi. "Kami terus komunikasi dengan korban lain dan sama-sama cari info keberadaan AT," terangnya.
Di tengah peliknya kasus hukum ini, ada sedikit kabar lega dari keluarga Agus. Anaknya, yang sebelumnya nekat mengundurkan diri dari sebuah perusahaan di Pasuruan karena tertipu janji menjadi PPPK di Dishub Gresik, kini telah mendapatkan mata pencaharian baru.
"Alhamdulillah, sudah mendapatkan pekerjaan lagi," kata Agus singkat.
Kasus memalukan ini pertama kali pecah pada 6 April lalu, saat sembilan orang dengan penuh percaya diri datang untuk bekerja di sejumlah instansi Pemkab Gresik menggunakan SK yang belakangan terbukti palsu.
Beberapa instansi yang sempat didatangi para korban antara lain Bagian Prokopim, Bagian Organisasi, Bagian Umum, Bagian Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Kantor Kecamatan Driyorejo. Para korban diketahui telah menyetorkan uang dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp150 juta kepada AT.
Langkah hukum sendiri telah diambil oleh Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, yang melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polres Gresik pada 10 April. Selain laporan instansi, dua orang korban secara pribadi juga telah melaporkan AT atas dugaan penipuan. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




