Kondisi motor pelanggar lalu lintas yang rusak usai tertabrak mobil pajero di simpang JLUDinoyo Lamongan
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang empat Jalan Lingkar Utara (JLU) Dinoyo, Kecamatan Deket, Senin (12/4/2026), diduga akibat pengendara motor menerobos lampu merah.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor matik dan mobil Mitsubishi Pajero yang melintas di jalur persimpangan.
BACA JUGA:
- Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar Polres Lamongan, 5 Pelaku Diamankan
- Peringati Hari Bhayangkara, Polres Lamongan Himpun 84 Kantong dari Kegiatan Donor Darah
- Motor Disita karena Knalpot Brong Bisa Diambil Lagi, Ini Syarat dari Polres Lamongan
- Dua Karyawan Warkop di Lamongan Ditangkap usai Curi Motor Pelanggan
Peristiwa bermula saat sepeda motor bernomor polisi S 40XX JCM yang dikendarai RC (39), warga Kecamatan Sugio, melaju dari arah selatan menuju utara.
Sesampainya di simpang empat JLU Dinoyo, RC diduga tidak berhati-hati dan tetap melaju meski lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.
Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero bernopol S 11XX FI yang dikemudikan Dam (56), warga Merakurak, Kabupaten Tuban, melaju dari arah timur ke barat.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Sepeda motor yang dikendarai RC terpental setelah menghantam bodi mobil.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




