Ilustrasi. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ramai kabar bahwa mulai April 2026 setiap WNI otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” urai Janoe pada Selasa (7/4/2026).
Pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan melalui WhatsApp Pandawa dengan melampirkan KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir. Jika pendaftaran melewati 28 hari, iuran JKN akan ditagihkan sejak kelahiran bayi.
“Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong,” kata Janoe.
Terkait integrasi sistem dengan portal INAku Kementerian PANRB, ia menegaskan BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai regulasi. Janoe juga mengingatkan pentingnya membayar iuran rutin demi keberlanjutan program.
Kebijakan ini mendapat respon positif dari Bella (29), ibu muda asal Gresik. Ia menceritakan pengalaman menggunakan JKN saat melahirkan dua tahun lalu.
“Selama persalinan, saya mendapatkan pelayanan yang memuaskan, termasuk saat anak saya lahir, suami saya diarahkan oleh petugas rumah sakit untuk langsung mengurus pendaftaran bayi saya. Hal ini tentunya membuat kami tenang,” paparnya. (red)

























