Kasus Dugaan Korupsi Kades Baderan Ngawi ternyata Belum P21

Kasus Dugaan Korupsi Kades Baderan Ngawi ternyata Belum P21

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyimpangan dana keuangan desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2014 Desa Baderan, Kecamatan Geneng, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi ternyata belum P21. Meski sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun saat ini tim penyidik masih melakukan evaluasi.

“Kasus penyimpangan dana desa baderan baru masuk tahap satu, saat ini tim penyidik masih melakukan evaluasi,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa kepada BANGSAONLINE.com Kamis, (19/20).

Ketut sapaan akrabnya menuturkan jika berkas kasus dugaan penyimpangan dana desa atau APBDes senilai Rp 123,9 juta tahun 2014 itu baru akan diteliti oleh tim penyidik. Dibeberkan, setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap baru ditetapkan P21.

“Masih akan kami teliti lebih dulu, kalau memang nanti sudah lengkap dan dinilai memenuhi syarat untuk naik ke tahapan selanjutnya baru akan dinyatakan P21. Untuk agenda setelah P21 masih akan kami kordinasikan bersama tim,” ujarnya.

Dijelaskan, atas kasus tersebut Kejari Ngawi telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Baderan Suyanto sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Selain itu, total saksi yang diperiksa tim penyidik sebanyak 20 saksi yang terdiri dari perangkat desa.

“Total saksi 20, semua perangkat desa yang berkompeten dalam kasus ini kami mintai keterangan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap 20 saksi, diketahui penyimpangan yang dilakukan Kades di antaranya yakni pemasukan dana desa dari ganti rugi tanaman dan pos kamling yang terdampak proyek tol sebesar Rp 59 juta, pengembalian dana LPPRS Rp 27,4 juta, dana administrasi atau uang kas desa sebesar Rp 27,5 juta serta dana sewa bengkok milik kaur umum sebesar Rp 10 juta. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO