Budhi mengatakan penangkapan Senedi dilakukan setelah tersangka lain dalam kasus yang sama yang juga rekan Senedi berinisial Sg baru ditangkap. Sg lama jadi buron polisi dan dua kali mangkir dari panggilan polisi. “Setelah Sg diamankan tadi pagi, maka Sn (Senedi) juga diamankan,” ujar Budhi.
Sebelum Sg ditangkap, penyidik pernah melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Mojokerto namun ditolak karena hanya satu tersangka yang diserahkan yakni Senedi. “Karena Sg sudah ditangkap maka Sn juga diamankan dan kemudian penyidik menenyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” kata Budhi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso mengatakan, pembuangan dan pemanfaatan limbah B3 yang dilakukan kedua tersangka tak mengantongi izin. Perbuatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah B3.
“Kedua tersangka melanggar pasal 104 juncto pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp3 milyar,” ujar Budi.










