Gubernur Khofifah ketika menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim.
Disebutkan adanya pembagian 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekda, serta 3–5 persen untuk organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tuduhan dari almarhum bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee, ada ijon ke Gubernur 30%, Wagub 30%, Sekda 10%, OPD-OPD 3-5%. Kawan-kawan, OPD di Pemprov itu 64 OPD. 64 itu kalau kali 3 saja berapa? Hampir 200. Kalau kali 4 berarti sekitar 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih. Kan sudah rasanya tidak rasional?," bebernya.
Ia menilai, secara perhitungan persentase, tudingan tersebut tidak masuk akal.
"Belum lagi yang ke Gubernur dan Wagub, Sekda. Jadi apa yang dituduhkan dan banyak kawan-kawan yang juga ikut memuat, saya ingin menyampaikan bahwa saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar," urai Khofifah.
"Kawan-kawan bisa lihat secara presentatif itu sudah di atas 300%. Berarti itu tidak benar, dan saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Insyaallah saya, Pak Wagub, dan kawan-kawan OPD bekerja sangat keras untuk bisa memastikan bahwa Jawa Timur makin maju, Jawa Timur makin makmur, dan Jawa Timur makin tumbuh," tandasnya. (dev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




