Proses pembongkaran makam nenek di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading
Jenazah korban yang sebelumnya telah dimakamkan kemudian dibongkar kembali pada Sabtu (7/2/2026) untuk keperluan autopsi dan visum et repertum.
Tindakan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, jenazah kembali dimakamkan pada hari yang sama.
AKP Bambang menyebutkan, penyidik telah menetapkan dua terlapor berinisial TC alias F (18) dan RA (16), yang merupakan warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading. Salah satu terlapor diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Keduanya diduga terlibat dalam pencurian yang disertai kekerasan. Kasus ini saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Malang,” jelasnya.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Saat ini, kasus tersebut terus didalami dan ditangani oleh Satreskrim Polres Malang hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum,” kata AKP Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




