Polres Batu Tangkap 2 Maling di Tlekung

Polres Batu Tangkap 2 Maling di Tlekung Lokasi tindak kriminal berupa pencurian di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu bergerak cepat mengungkap kasus pencurian spesialis rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Kurang dari 48 jam, petugas meringkus 2 pemuda yang diduga membobol brankas berisi logam mulia senilai Rp168 juta pada Minggu (8/2/2026) dini hari.

Kedua tersangka berinisial RE (29) dan DN (29), warga Kecamatan Junrejo, ditangkap di 2 lokasi berbeda setelah serangkaian penyelidikan intensif. Kasus ini mencuat setelah korban, AN (36), melaporkan rumahnya di Jalan Purwantoro dibobol pada Jumat (6/2/2026) malam.

"Korban mendapati tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak di dalam kamarnya telah raib. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp168.450.000," kata Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman.

Unit Resmob yang dipimpin Ipda Yudha melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku. RE ditangkap pertama kali di area parkir minimarket depan Jatim Park 2 sekira pukul 24.00 WIB, disusul DN yang ditangkap satu jam kemudian di kediamannya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.

Dalam aksinya, pelaku mencongkel pintu rumah korban menggunakan pisau. Polisi menyita barang bukti berupa satu kantong berisi logam mulia hasil curian dan pisau yang digunakan untuk membobol rumah.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain di wilayah hukum Polres Batu," ucap Huda. (adi/mar)