Urus Administrasi Kependudukan di Lamongan ternyata tak Gratis!

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan Pemkab Lamongan memberikan pelayanan gratis terhadap masyarakat terkait pengurusan dan penerbitan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ternyata tidak dilaksanakan di tingkat Desa dan Kecamatan.

Di dua lembaga pemerintah, yakni tingkat desa dan kecamatan, minus Dispendukcapil ternyata masih dikenakan biaya alias adanya pungutan liar. Besarnya biaya yang diterapkan oleh masing-masing desa dan kecamatan bervariatif.

Di desa misalnya, pungutan itu berkisar antara Rp 5- 10 ribu, di kecamatan antara Rp 5-15 ribu. Untuk biaya cetak Akta Kelahiran Rp 5 ribu, surat pindah Rp 15 ribu. Sedangkan pembuatan KK di kecamatan dikenakan biaya Rp 15 ribu. Namun, pungli ini tidak diberlakukan di Kantor Dispendukcapil di Jalan Veteran Lamongan.

Warga yang sudah membawa blanko akta kelahiran misalnya, ke Dispendukcapil tinggal minta tandatangan tanpa bayar sepeser pun.

”Lha ya, mestinya mengurus administrasi kependudukan di Lamongan gratis. Nyatanya di tingkat desa dan kecamatan masih ditarik. Saat memasukkan berkas petugas pelayanan di Kecamatan meminta langsung biaya sebesar Rp. 12.000,” ungkap Hamim salah satu warga yang sedang mengurus identitas kependudukan, Rabu (11/11).

Ditambahkan Hamim, mengurus administrasi kependudukan memang gratis. Namun berbeda di tingkat desa dan kecamatan masih ditarik petugas pelayanan sebesar Rp 12.000, saat memasukkan berkas adminitrasi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO