LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan Pemkab Lamongan memberikan pelayanan gratis terhadap masyarakat terkait pengurusan dan penerbitan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ternyata tidak dilaksanakan di tingkat Desa dan Kecamatan.
Di dua lembaga pemerintah, yakni tingkat desa dan kecamatan, minus Dispendukcapil ternyata masih dikenakan biaya alias adanya pungutan liar. Besarnya biaya yang diterapkan oleh masing-masing desa dan kecamatan bervariatif.
Di desa misalnya, pungutan itu berkisar antara Rp 5- 10 ribu, di kecamatan antara Rp 5-15 ribu. Untuk biaya cetak Akta Kelahiran Rp 5 ribu, surat pindah Rp 15 ribu. Sedangkan pembuatan KK di kecamatan dikenakan biaya Rp 15 ribu. Namun, pungli ini tidak diberlakukan di Kantor Dispendukcapil di Jalan Veteran Lamongan.
Warga yang sudah membawa blanko akta kelahiran misalnya, ke Dispendukcapil tinggal minta tandatangan tanpa bayar sepeser pun.
”Lha ya, mestinya mengurus administrasi kependudukan di Lamongan gratis. Nyatanya di tingkat desa dan kecamatan masih ditarik. Saat memasukkan berkas petugas pelayanan di Kecamatan meminta langsung biaya sebesar Rp. 12.000,” ungkap Hamim salah satu warga yang sedang mengurus identitas kependudukan, Rabu (11/11).
Ditambahkan Hamim, mengurus administrasi kependudukan memang gratis. Namun berbeda di tingkat desa dan kecamatan masih ditarik petugas pelayanan sebesar Rp 12.000, saat memasukkan berkas adminitrasi.
“Saat menanyakan kepada petugas, dengan enteng petugas yang berseragam Korpri menjawab: "Kertas ini beli, jika ada yang bilang gratis itu hanyalah katanya alias omong kosong",” tiru Hamim terhadap PNS yang mengurus Adminitrasi Kependudukan.
Artinya, oknum tersebut melanggar undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Instruksi Bupati Lamongan No 1 Tahun 2014 Tentang Pembebasan Retribusi Pengurusan dan Penerbitan dokumen Kependudukan di Kabupaten Lamongan.
Dispendukcapil yang sudah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pengurusan dan penerbitan Adminitrasi Kependudukan gratis tanpa bayar sepeser pun memang benar dan itu hanya berlakukan di Kantor Dispendukcapil yang berada di Jalan Veteran Lamongan.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rusgianto ketika hendak dikonfirmasi tidak ada di kantor. Menurut stafnya, Rusgianto sedang ada acara di luar kota. "Maaf, bapak (Rusgianto-red) sedang ke Bantul,” ujarnya.
Namun ketika wartawan mencoba melihat di bagian pemotretan, salah seorang petugas mengatakan tidak ada pungli dan hanya menerangkan syarat pemohon yang akan mengajukan administrasi kependudukan hanya membeli map seharga Rp 3 ribu per map yang memiliki 4 warna yang sudah disediakan Koperasi Mekar Sari milik Dispendukcapil, tidak harus dibeli semuannya. Namun hanya satu tergantung bentuk kebutuhan pengurusannya.
Seperti map kuning untuk pengurusan e-KTP, map hijau untuk pengurusan administrasi kependudukan kedatangan atau perubahan, Biru untuk tandatangan KK dan warna Merah untuk data hilang atau data ganda serta konsultasi. (lmg1/rev)