Pelaku saat diperiksa oleh anggota polisi
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya menangkap tiga juru parkir (jukir) yang menggunakan QRIS palsu untuk menarik uang parkir di Jalan Tanjung Anom.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Senin (19/1/2026) setelah adanya laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
“Sebanyak 3 orang pelaku diamankan di wilayah Jalan Tanjung Anom. Pengamanan dilakukan pada hari Senin,” kata Erika, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari keluhan warga yang merasa dirugikan karena diminta membayar parkir menggunakan QRIS yang tidak resmi.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil diminta membayar parkir secara non tunai. Namun, QRIS yang digunakan bukan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
“Perlu kami sampaikan, QRIS para pelaku adalah milik pribadi yang digunakan sejak Januari 2026. Dari hasil pendalaman sementara, jumlah korban masih belum signifikan,” jelas Erika.
Saat ini, ketiga jukir tersebut dikenakan penanganan tindak pidana ringan (tipiring). Namun, polisi masih membuka peluang pengembangan perkara.
“Kami langsung melakukan penegakan hukum berupa penanganan tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Erika.
“Dan apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur-unsur tindak pidana lainnya, maka akan kita limpahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




