LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemilik kendaraan berpelat nomor S (Lamongan) merindukan bisa menikmati penggunaan parkir berlangganan. Sebab, sampai hari ini tidak ada tempat untuk parkir berlangganan. Di semua tempat yang dinilai potensi untuk parkir tetap saja ditarik ongkos parkir.
Para pemilik kendaraan Lamongan, roda 2 maupun roda 4 kecewa karena pemerintah daerah tidak pernah sportif memberikan pelayanan parkir berlangganan.
BACA JUGA:
- Gandeng LCH, Pemkab Lamongan Kembangkan Pengelolaan Showroom Produk Unggulan
- Permudah Warga Peroleh Air Bersih Jelang Lebaran, PDAM Lamongan Launching SPAM Mojolagres
- Ini Pesan Bupati Lamongan saat Launching 2.700 Guru Pengimbasan
- Ini Harapan Gubernur Khofifah saat Resmikan Penambahan Kapasitas Pompa dan Genset di Lamongan
Padahal setiap kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 setiap tahun ‘dijerat’ parkir berlangganan saat mengurus pajak STNK di Samsat Jalan Veteran Lamongan.
Dalam praktiknya, pemilik kendaraan tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya alias tetap ditarik parkir para juru parkir yang dipasang Dishub maupun PD Pasar.
"Semua ruas jalan dijaga ketat juru parkir. Dan semuanya memungut uang parkir,” gerutu Samsul, saat parkir di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Lamongan.
Mestinya, tandas Samsul, kalau setiap kendaraan yang sudah bayar parkir berlangganan setiap setahun sekali saat memperpanjang STNK dan saat ganti plat nomor, dibebaskan bayar parkir di semua wilayah Lamongan.
Tapi sebaliknya, baik Dishub maupun PD Pasar punya aturan sendiri dan mewajibkan semua yang parkir di pelataran pasar tetap harus bayar parkir.
Sedang yang parkir di jalan di luar penguasaan PD Pasar terjaring petugas parkir yang dipasang dishub, dan jukir yang ditugaskan meminta jasa uang parkir.