Malik saat didampingi kuasa hukumnya Yoga Septian Widodo di Mapolres Pasuruan.
Kuasa hukum Malik, Yoga Septian Widodo, menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun ia mengingatkan agar penyidikan dilakukan secara objektif dan berbasis alat bukti yang sah.
“Klien kami siap hadir kapan pun jika dipanggil penyidik. Tapi hukum tidak boleh dibangun dari asumsi tanpa pembuktian yang jelas,” kata Yoga usai mendampingi Malik di Unit Pidana Umum Polres Pasuruan.
Yoga menambahkan, pengacara yang berkantor di Kabupaten Malang itu menyebut Malik sebagai warga awam hukum yang berpotensi menjadi korban kriminalisasi apabila proses penegakan hukum dilakukan secara tidak cermat.
“Kami hanya meminta satu hal: jangan salah orang. Penegakan hukum harus profesional, objektif, dan berkeadilan,” tambahnya.
Yoga memastikan pihaknya akan mengawal ketat proses penyidikan. Jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat, langkah hukum lanjutan telah disiapkan.
“Jangan sampai hukum di negeri ini seperti lirik lagu yang benar justru di penjara, sementara yang salah tertawa,” pungkas Yoga. (maf/par/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




