Tak hanya itu, untuk kasus non-emergency, peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan maksimal tiga kali dalam satu bulan yang sama di FKTP lain dari tempat peserta terdaftar. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat sesuai dengan lokasi terkini.
“Penting bagi peserta JKN untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif. Dengan begitu, peserta dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan tanpa hambatan administratif,” tambahnya.
Salah satu peserta JKN asal Kabupaten Madiun, Rina, mengaku merasa lebih tenang menyambut libur Natal dan Tahun Baru karena mengetahui layanan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan kapan dan di mana saja.
Menurutnya, kepastian akses layanan dalam kondisi darurat menjadi hal penting, terutama saat beraktivitas di luar rumah atau bepergian bersama keluarga.
“Libur panjang biasanya diisi dengan perjalanan dan aktivitas bersama keluarga. Mengetahui bahwa kepesertaan JKN bisa dimanfaatkan kapan dan di mana saja tentu membuat saya dan keluarga merasa lebih aman dan tenang. Jadi, kami bisa menikmati libur tanpa rasa khawatir berlebih,” kata Rina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




