Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Penetapan UMSK 2026 dilakukan berdasarkan kewenangan Gubernur Khofifah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi.
Khusus untuk UMSK, Khofifah menegaskan bahwa penetapannya mengacu pada berbagai kriteria khusus, di antaranya kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta karakteristik dan risiko yang berbeda pada masing-masing sektor industri.
“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” ucapnya.
Keputusan Gubernur tentang UMK dan UMSK Jawa Timur Tahun 2026 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jatim akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama dalam kebijakan pengupahan ini. Pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” pungkasnya. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




