Petugas saat memeriksa truk pengangkut barang.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditlantas Polda Jatim menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menegaskan pembatasan diberlakukan demi keamanan dan kelancaran lalu lintas.
"Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Nataru," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
Sesuai SKB, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang.
"Pembatasan itu diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan juga di ruas jalan arteri," kata Iwan.
Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM, sembako untuk kebutuhan bencana, maupun mudik motor gratis yang telah ditentukan dalam SKB.
Pembatasan tidak berlaku sepanjang Operasi Lilin 2025, melainkan pada periode tertentu, yakni 19-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, dan 2-4 Januari 2026. Untuk jalur arteri berlaku pukul 05.00-22.00 WIB, sedangkan jalur tol berlaku penuh 24 jam pada hari akhir jadwal pembatasan.
Adapun ruas jalan tol yang dikenai pembatasan antara lain Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, Gempol-Pasuruan-Probolinggo, serta Probolinggo-Banyuwangi mulai dari exit tol Gending hingga Paiton. Untuk jalur arteri, pembatasan berlaku di Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast, mengungkapkan terdapat kelemahan dalam penerapan SKB.
“Jadi untuk para pengemudi angkutan lebih dari 3 sumbu bila melakukan pelanggaran, pihak jajaran Ditlantas Polda Jatim tidak memberikan sangsi tapi memberikan edukasi kendaraan wajib putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” ujarnya. (rus/mar)






