WFA ASN, Satlantas Polres Pasuruan Perketat Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2026

WFA ASN, Satlantas Polres Pasuruan Perketat Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2026 Kasat lantas Polres Pasuruan AKP. Derie Fradesca didampingi Kanit Turjawali saat mengatur lalin di sejumlah titik

Dengan demikian, kebijakan windows time atau waktu jeda yang sebelumnya berlaku di jalur tol kini dihapus sepenuhnya.

Sementara itu, pada jalur arteri, pembatasan tetap diberlakukan dengan sistem jeda. Kendaraan sumbu tiga ke atas hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dalam periode yang sama, yakni 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026.

Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca mengatakan, jajarannya telah menyiapkan titik-titik penyekatan strategis guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.

“Kami menyiagakan personel di dua titik utama, yakni jalur arteri Gempol dan Exit Tol Taman Dayu Pandaan. Untuk kendaraan dari arah selatan atau menuju Malang, penyekatan akan dilakukan oleh Polres Malang,” kata Derie, Senin.

Menurutnya, pengaturan lalu lintas selama tidak hanya berorientasi pada pembatasan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat dan keberlangsungan distribusi logistik esensial.

“Petugas kami diinstruksikan bertindak humanis, persuasif, dan komunikatif. Kami tidak ingin distribusi logistik penting terganggu, tetapi pada saat yang sama kepadatan di jalur utama harus terkendali demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (maf/par/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO