Aturan Label Semakin Mudah, Industri Lokal Terancam

Aturan Label Semakin Mudah, Industri Lokal Terancam

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak September lalu giat melakukan deregulasi. Salah satu aturan yang dideregulasi adalah ketentuan wajib label Bahasa Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, wajib label yang semula diberlakukan begitu barang impor 'memasuki wilayah Indonesia' diubah menjadi 'sebelum barang diperdagangkan di pasar Indonesia'.

Berdasarkan aturan sebelumnya, barang-barang impor sudah harus mengenakan label berbahasa Indonesia? sejak dari negara asal. Jika tak berlabel dalam Bahasa Indonesia, barang tersebut bakal ditahan di pelabuhan.

Sedangkan dalam Permendag 73/2015 barang impor tanpa label berbahasa Indonesia bisa masuk ke Indonesia, hanya belum boleh dipasarkan. Label boleh ditempel di gudang atau dimana pun sebelum dipasarkan. Pengawasan terhadap label tak lagi dilakukan di pelabuhan, tapi ketika barang beredar di pasar.

Pelonggaran ketentuan wajib label Bahasa Indonesia ini mendapat sorotan dari Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel. Menurut Gobel, hal tersebut bakal memudahkan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan masuk ke Indonesia. Hal ini menambah daftar banyak regulasi perdagangan yang kena protes atau kritikan.

Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo, menjelaskan bahwa pengawasan ketentuan label akan dilakukan dengan pemantauan berdasarkan data dari Indonesian National Single Window (INSW).

"Itu kita akan dapat data dari INSW siapa yang mengimpor, berapa jumlah barang yang diimpor, apa saja jenis barangnya. Dari data itu kita akan lakukan pengamatan. Label akan kita lakukan pengamatan di pasar," kata Widodo saat ditemui di Lindeteves Trade Center Glodok, Jakarta, Jumat (6/11).

Selain itu, Kemendag akan memperkuat pengawasan di pasar dengan menggandeng dinas perdagangan provinsi dan masyarakat sebagai konsumen. Jika ditemukan ada barang yang tidak berlabel dalam Bahasa Indonesia, masyarakat bisa melapor ke Kemendag.

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO