Kasus Korupsi Proyek PAMSTBM di Ngawi: Kejari Isyaratkan Hentikan Penyidikan

Kasus Korupsi Proyek PAMSTBM di Ngawi: Kejari Isyaratkan Hentikan Penyidikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, I Ketut Suarbawa. foto: zaenal abidin/BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kejari Ngawi memberikan sinyal jika penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Penyedia Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (PAMSTBM) akan dihentikan. Pasalnya, hasil perhitungan kerugian teknis yang dilakukan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya dan Kebersihan (DPU BMCK) sangat kecil.

“Kemarin hasilnya sudah dikasihkan ke tim penyidik, dan sesuai hitungan kerugian teknis hanya sekitar Rp 30 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi I Ketut Suarbawa baru-baru ini.

Dijelaskan Ketut, dari hasil perhitungan kerugian thknis yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya dan Kebersihan (DPU BMCK) akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya untuk meminta pertimbangan. Menurutnya, jika penyidikan terus dilakukan, pihaknya khawatir akan kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi.

“Kalau diperkirakan kerugian teknis saja hanya sekitar Rp 30 juta, artinya dibandingkan dengan biaya penyidikan kerugian negara segitu terlalu kecil,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Ketut, bahwa ada dua opsi terkait kasus ini. Opsi yang pertama, kasus PAMSTBM milik Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp 845,3 juta yang bersumber dari APBN ini tetap lanjut. Karena kata dia, kalau tidak lanjut hal ini akan menjadi catatan buruk untuk semua rekanan di Ngawi, dan juga untuk efek jera agar pihak rekanan benar-benar bertanggung jawab terhadap pekerjaan khususnya proyek pemerintah.

“Opsi yang kedua, mengingat kerugian yang sangat kecil ini tidak sejalan dengan hakikat penanganan tipikor, atau dengan sanksi lain pihak rekanan harus mengembalikan kerugian tersebut,” ungkapnya pada BANGSAONLINE.

Namun Ketut mengaku jika dalam pekerjaan proyek PAMSTBM yang berlokasi di tiga titik, yakni Desa Ngale, Kecamatan Paron, Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, dan Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan banyak kelemahan. Dibeberkan, Kelemahan tersebut di antaranya pekerjaan yang molor hingga melebihi batas waktu, kurang tegasnya dinas terkait dengan tidak mem blacklist rekanan, kemudian dengan adanya adendum.

Meski demikian, pihaknya tidak dapat berbuat banyak lantaran dasar penanganan kasus dugaan korupsi untuk naik ke tahapan selanjutnya adalah besar kecil kerugian negara yang diakibatkan. Selain itu, Ketut berjanji bakal mengupayakan agar kasus ini bisa lanjut hingga tuntas.

“Kami berharap kasus ini naik dengan pertimbangan pimpinan, kami tim penyidik akan mengupayakan meyakinkan pimpinan agar kasus ini bisa tetap lanjut meski nilai kerugian negaranya sangat kecil, minggu ini kami akan segera meminta pertimbangan pimpinan Kejati,” pungkasnya. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO