UHC Day 2025: Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

UHC Day 2025: Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

“Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam penyusunan regulasi dan kebijakan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjadi pelaksana pembiayaan layanan kuratif atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Adapun Upaya Kesehatan Masyarakat seperti promosi kesehatan dan pencegahan penyakit tetap menjadi mandat pemerintah atau Kementerian Kesehatan,” jelas Budi.

Ia menegaskan perlunya keseimbangan antara kuratif dan promotif-preventif. Bila negara hanya fokus mengobati tanpa mencegah, beban pembiayaan akan terus membengkak.

Karena itu program seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis harus diperkuat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus memperkuat pendekatan promotif-preventif melalui Gerakan 3 - 3 - 5 jalan santai tiga menit, lanjut jalan cepat tiga menit, diulang lima kali hingga total 30 menit. 

Gerakan ini terinspirasi dari latihan interval Jepang dan ditujukan untuk menekan risiko hipertensi dan diabetes.

“BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan berbagai inovasi, seperti layanan BPJS Keliling yang menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok. Selain itu, BPJS Kesehatan memiliki beragam kanal layanan non tatap muka, yakni Aplikasi Mobile , Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), serta Care Center 165,” ucap Ghufron.

Ia menjelaskan bahwa saat ini peserta telah mencapai 284,11 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen penduduk. BPJS Kesehatan juga memperluas jejaring, termasuk kerja sama dengan rumah sakit bergerak, untuk memastikan peserta dapat mengakses layanan tanpa hambatan geografis.

Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menilai bahwa telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat memahami solidaritas kesehatan.

“Program ini bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi sebuah peradaban baru dalam cara kita saling menolong. Budaya gotong royong yang menjadi prinsip Program ikut memperkuat struktur sosial,” ujarnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan pentingnya pelaksanaan Inpres 1/2022 secara konsisten.

Menurutnya, kesehatan adalah hak dasar manusia yang wajib dijamin negara sehingga kebijakan dan regulasi harus memastikan perlindungan bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Pakar ekonomi kesehatan, Hasbullah Thabrany, menambahkan bahwa adalah amanat konstitusi. 

Ia menjelaskan bahwa Pasal 34 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara, sehingga bukan sekadar capaian, tetapi kewajiban konstitusional untuk memastikan layanan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan. (fer/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO