Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, saat menggelar konferensi pers dengan menunjukkan para tersangka. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
“F memanfaatkan situasi hutang untuk melakukan tindakan asusila. Modusnya adalah memberikan uang jajan Rp10-15 ribu setiap kali selesai menyentuh atau mencabuli,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menanyakan langsung kepada anak, yang kemudian mengakui peristiwa tersebut.
Penyidik telah melengkapi alat bukti berupa hasil visum, tes psikologi, keterangan saksi, serta pakaian korban dan pelaku. F dijerat dengan pasal berlapis yang sama seperti KM, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi kabar adanya perdamaian antara tersangka F dan pihak korban, AKP Cipto menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Sampai saat ini pemeriksaan masih terus berjalan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




