MADIUN,BANGSAONLINE.com -Sistem rujukan menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa rujukan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme terarah untuk memastikan setiap peserta JKN memperoleh layanan kesehatan yang tepat, efisien, dan sesuai kewenangan fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan, tanpa sistem rujukan yang berjalan baik, pelayanan kesehatan berpotensi tidak terarah dan membebani fasilitas rujukan.
Ia menegaskan bahwa mekanisme rujukan dirancang untuk memastikan peserta mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medisnya, sehingga kasus ringan tetap ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak menumpuk di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Sistem rujukan membantu memastikan peserta JKN mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medisnya. Jika semua kasus langsung ditangani di FKRTL tanpa proses rujukan, maka akan terjadi penumpukan pasien. Tenaga medis menjadi tidak fokus pada kasus lanjutan dan pelayanan menjadi tidak optimal. Rujukan adalah mekanisme yang mengatur perjalanan pasien agar layanan diterima sesuai kebutuhan,” jelas Ita, Jumat (5/12/2025) di kantornya.
Ita juga menambahkan bahwa keberhasilan implementasi sistem rujukan merupakan tanggung jawab bersama.
Pemerintah memiliki peran mengatur dan mengawasi pelaksanaan melalui regulasi, BPJS Kesehatan memastikan mekanisme layanan dan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




